Sistem Informasi Desa Kalisalak

Layanan dan Persyaratan Surat

Pemerintah Desa Kalisalak menyediakan berbagai layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat untuk mendukung kelancaran urusan administrasi warga. Pelayanan dilakukan di Kantor Desa Kalisalak pada hari dan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat diharapkan menyiapkan persyaratan yang lengkap agar proses pelayanan dapat berjalan cepat dan lancar.


Jenis Layanan Surat di Kantor Desa

Beberapa jenis surat yang dapat dilayani di Kantor Desa Kalisalak antara lain:

  1. Surat Keterangan Domisili

  2. Surat Keterangan Usaha (SKU)

  3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  4. Surat Pengantar KTP

  5. Surat Pengantar Kartu Keluarga (KK)

  6. Surat Keterangan Kelahiran

  7. Surat Keterangan Kematian

  8. Surat Pengantar Nikah

  9. Surat Keterangan Pindah

  10. Surat Keterangan Lainnya sesuai kebutuhan masyarakat

Persyaratan Umum Pengurusan Surat

Untuk semua jenis layanan surat, pemohon wajib membawa:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Mengisi formulir permohonan di kantor desa

  • Menyampaikan maksud dan tujuan pengurusan surat dengan jelas


Persyaratan Khusus Berdasarkan Jenis Surat

✔ Surat Keterangan Usaha (SKU)

  • Fotokopi KTP

  • Fotokopi KK

  • Keterangan jenis usaha yang dijalankan

✔ Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  • Fotokopi KTP

  • Fotokopi KK

  • Surat pengantar dari RT/RW (jika diperlukan)

✔ Surat Pengantar Nikah

  • Fotokopi KTP calon pengantin

  • Fotokopi KK

  • Surat pengantar dari RT/RW

  • Data orang tua

✔ Surat Keterangan Kelahiran

  • Fotokopi KTP orang tua

  • Fotokopi KK

  • Surat keterangan lahir dari bidan/rumah sakit

✔ Surat Keterangan Kematian

  • Fotokopi KTP dan KK almarhum

  • Surat keterangan kematian dari pihak terkait

  • Surat pengantar RT/RW

✔ Surat Keterangan Pindah

  • Fotokopi KTP

  • Fotokopi KK

  • Alamat tujuan pindah

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kontak resmi desa yang tersedia pada menu Kontak Desa.

Pemerintah Desa Kalisalak berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, ramah, dan tanpa pungutan liar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan jalur resmi dan tidak menggunakan jasa perantara dalam pengurusan administrasi desa.


Tulis Komentar