Sistem Informasi Desa Kalisalak
Pemerintah Desa Kalisalak menyediakan berbagai layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat untuk mendukung kelancaran urusan administrasi warga. Pelayanan dilakukan di Kantor Desa Kalisalak pada hari dan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diharapkan menyiapkan persyaratan yang lengkap agar proses pelayanan dapat berjalan cepat dan lancar.
Beberapa jenis surat yang dapat dilayani di Kantor Desa Kalisalak antara lain:
Surat Keterangan Domisili
Surat Keterangan Usaha (SKU)
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Surat Pengantar KTP
Surat Pengantar Kartu Keluarga (KK)
Surat Keterangan Kelahiran
Surat Keterangan Kematian
Surat Pengantar Nikah
Surat Keterangan Pindah
Surat Keterangan Lainnya sesuai kebutuhan masyarakat
Untuk semua jenis layanan surat, pemohon wajib membawa:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Mengisi formulir permohonan di kantor desa
Menyampaikan maksud dan tujuan pengurusan surat dengan jelas
Fotokopi KTP
Fotokopi KK
Keterangan jenis usaha yang dijalankan
Fotokopi KTP
Fotokopi KK
Surat pengantar dari RT/RW (jika diperlukan)
Fotokopi KTP calon pengantin
Fotokopi KK
Surat pengantar dari RT/RW
Data orang tua
Fotokopi KTP orang tua
Fotokopi KK
Surat keterangan lahir dari bidan/rumah sakit
Fotokopi KTP dan KK almarhum
Surat keterangan kematian dari pihak terkait
Surat pengantar RT/RW
Fotokopi KTP
Fotokopi KK
Alamat tujuan pindah
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kontak resmi desa yang tersedia pada menu Kontak Desa.
Pemerintah Desa Kalisalak berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, ramah, dan tanpa pungutan liar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan jalur resmi dan tidak menggunakan jasa perantara dalam pengurusan administrasi desa.