Sistem Informasi Desa Kalisalak
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif, transparan, dan akuntabel, Desa Kalisalak didukung oleh Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menjalankan tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
Susunan Perangkat Desa Kalisalak adalah sebagai berikut:
Mahmud — Kepala Desa
Sunarko — Sekretaris Desa
Emi Sulastri — Kaur Tata Usaha dan Umum
Suliah — Kaur Keuangan
Oki Septian Swastikasari — Kaur Perencanaan
Rasiwan — Kasi Pemerintahan
Siti Aisah — Kasi Pelayanan
Alfi Yulianti — Kasi Kesejahteraan (Kesra)
Kusdiyono — Kepala Dusun I
Kiswanto — Kepala Dusun II
Perangkat Desa Kalisalak berperan aktif dalam memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat, pengelolaan pembangunan desa, serta pendampingan kegiatan masyarakat di wilayah dusun masing-masing.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwakilan masyarakat desa yang berfungsi sebagai mitra Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
BPD Desa Kalisalak memiliki fungsi utama:
Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
Melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa
Sugeng Santosa — Ketua
Nadim — Wakil Ketua
Ika Aria Santi — Sekretaris
Sikun — Anggota
Sarwan Samsul Imam — Anggota
Kustrio — Anggota
Ngafifudin — Anggota
BPD bersama Pemerintah Desa secara aktif terlibat dalam proses musyawarah desa, perencanaan pembangunan, serta evaluasi pelaksanaan program desa.
Hubungan kerja antara Pemerintah Desa Kalisalak dan BPD dilaksanakan secara harmonis dan saling mendukung. Sinergi ini diwujudkan melalui musyawarah desa, koordinasi rutin, serta keterlibatan dalam setiap tahapan perencanaan dan pengawasan pembangunan desa.
Dengan dukungan aparatur desa dan lembaga perwakilan masyarakat yang solid, Desa Kalisalak terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.