Sistem Informasi Desa Kalisalak

Realisasi APBDes Tahun 2025 Desa Kalisalak: Wujud Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa

Pemerintah Desa Kalisalak, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, menyampaikan informasi Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.


Sepanjang tahun 2025, total pendapatan Desa Kalisalak terealisasi sebesar Rp1.957.527.429, yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Dana Transfer (Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi), Bantuan Keuangan Provinsi, Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota, serta pendapatan lain-lain yang sah.

Sementara itu, total belanja desa terealisasi sebesar Rp1.856.630.072, yang digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat dengan rincian sebagai berikut:

🔹 Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Digunakan untuk operasional pemerintahan desa, pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa, administrasi perkantoran, serta pelayanan publik.

🔹 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa seperti jalan, sarana lingkungan, serta kegiatan fisik lainnya yang menunjang aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.

🔹 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

Mendukung kegiatan sosial, keamanan dan ketertiban masyarakat, kepemudaan, serta kegiatan kemasyarakatan lainnya.

🔹 Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Digunakan untuk peningkatan kapasitas masyarakat, pelatihan, pengembangan ekonomi produktif, serta penguatan kelembagaan desa.

🔹 Bidang Penanggulangan Bencana

Dialokasikan untuk kesiapsiagaan dan penanganan keadaan darurat, termasuk bantuan sosial bagi masyarakat terdampak.

Pada akhir tahun anggaran 2025, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp86.093.787, yang akan dimanfaatkan kembali untuk mendukung kegiatan pembangunan dan pelayanan desa pada tahun anggaran berikutnya.

Pemerintah Desa Kalisalak berkomitmen untuk terus mengelola keuangan desa secara transparan, partisipatif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan demi terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.


Tulis Komentar