Sistem Informasi Desa Kalisalak

Struktur Pemerintahan Desa Kalisalak

Pemerintahan Desa Kalisalak merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Struktur Pemerintahan Desa Kalisalak disusun untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat serta pelaksanaan program pembangunan desa secara efektif, efisien, dan transparan.

Susunan Pemerintahan Desa

Pemerintahan Desa Kalisalak terdiri dari:

Kepala Desa

Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa yang bertugas memimpin jalannya pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat desa.

Sekretaris Desa

Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan, penyusunan perencanaan, pengelolaan surat-menyurat, serta administrasi keuangan dan aset desa.

Kepala Urusan (Kaur)

Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam bidang administrasi tertentu, yang meliputi:

  • Kaur Tata Usaha dan Umum

  • Kaur Keuangan

  • Kaur Perencanaan

🛠 Kepala Seksi (Kasi)

Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan teknis operasional di bidang:

  • Kasi Pemerintahan

  • Kasi Kesejahteraan

  • Kasi Pelayanan

Kepala Dusun (Kadus)

Kepala Dusun bertugas sebagai penghubung antara pemerintah desa dengan masyarakat di wilayah dusun masing-masing, serta membantu pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan di tingkat dusun.

Di Desa Kalisalak terdapat dua wilayah dusun, yaitu:

  • Dusun I

  • Dusun II

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Selain Pemerintah Desa, terdapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa yang memiliki fungsi:

  • Membahas dan menyepakati peraturan desa bersama Kepala Desa

  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat

  • Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa

BPD berperan penting dalam menjaga keseimbangan antara pemerintah desa dan masyarakat.

Lembaga Kemasyarakatan Desa

Untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, Desa Kalisalak juga memiliki berbagai lembaga kemasyarakatan, antara lain:

  • Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)

  • Tim Penggerak PKK

  • Karang Taruna

  • RT dan RW

  • Linmas

Lembaga-lembaga tersebut berperan aktif dalam kegiatan sosial, pemberdayaan masyarakat, serta pelestarian nilai-nilai gotong royong di desa.

Dengan struktur pemerintahan yang tertata dan sinergi antar lembaga desa, Pemerintah Desa Kalisalak berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan desa, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam setiap program pembangunan.


Tulis Komentar