Logo
Sistem Informasi Desa Kalisalak

PENGUMUMAN PENDAFTARAN P3D TAHUN 2026

PENGUMUMAN PENDAFTARAN

PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA ( P3D)

DESA KALISALAK KECAMATAN KEDUNGBANTENG TAHUN 2026

No : 04/PAN-P3D/VII/2026 TANGGAL 02 JULI 2026

 

A.      FORMASI PERANGKAT DESA :

1.       Kepala Dusun I

2.       Kepala Seksi Kesejahteraan

B.      WAKTU PENDAFTARAN

1.       Hari, Tanggal                               : Senin – Jumat, 06 – 10 Juli 2026

2.       Waktu                                           : Pukul 08.00 s.d 15.00 WIB

C.      TEMPAT PENDAFTARAN

-          Balai Desa Kalisalak

D.      PELAKSANAAN TES DAN MATERI

1.       Ujian Tertulis

Hari, Tanggal               : Sabtu, 08 Agustus 2026

Materi                          : UUD 1945, UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 beserta aturannya,

                                                                  Bahasa Indonesia, Matematika, Pengetahuan Umum setingkat SMA

2.       Uji Kompetensi

Hari, Tanggal               : Sabtu, 08 Agustus 2026

Materi                          : Microsoft Word, Microsoft Excel dan Microsoft Power Point

E.       SYARAT PENDAFTARAN

1.              Warga Negara Indonesia

2.              Berpendidikan paling rendah SMU/SMA/Sederajat

3.              Surat Lamaran ditujukan kepada Kepala Desa melalui Panitia Penjaringan dan Penyaringan Desa Kalisalak secara tertulis diatas kertas segel/bermaterai Rp 10.000,- dengan wajib melampirkan :

a.       Surat Pernyataan yang terdiri dari :

1.         Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah, bersedia berbuat baik, jujur dan adil yang dibuat di atas kertas segel/bermaterai Rp.10.000,00 dan ditanda tangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;

2.         Tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;

3.         Tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;

4.         Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

5.         Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun telah selesai menjalani pidana penjara, bersedia mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

6.         Bersedia mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota BPD dan/atau bagian dari keanggotaan dalam lembaga kemasyarakatan desa lainnya;

7.         Bersedia bertempat tinggal di desa yang bersangkutan setelah pelantikan dan menjadi penduduk desa setempat paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan di atas kertas segel/bermaterai Rp.10.000,00;

8.         Bersedia bertempat tinggal di wilayah kerjanya bagi Kepala Dusun dan menjadi penduduk dusun setempat paling lambat 6 ( enam ) bulan setelah pelantikan diatas kertas segel/bermaterai Rp 10.000,00;

9.         Bersedia mentaati Tata Tertib dan menerima dengan ikhlas apapun hasil keputusan Panitia serta tidak akan mengadakan tuntutan dalam bentuk apapun apabila tidak diterima menjadi Perangkat Desa, di atas kertas segel/bermaterai Rp.10.000,00 dan ditanda tangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;

10.     Dari istri/suami calon Perangkat Desa bersedia mendukung pencalonan dan senantiasa aktif dalam semua kegiatan Pemerintah Desa; dan

b.      Daftar Riwayat Hidup, dibuat dan ditanda tangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa

c.       Fotokopi ijazah pendidikan dari ijazah pendidikan dasar sampai dengan ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir pejabat berwenang;

d.      Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang dilegalisir pejabat berwenang, bagi Akta Kelahiran yang sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik ( TTE ) Tidak perlu dilegalisir;

e.      Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik/Surat Keterangan Pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang dilegalisir pejabat berwenang;

f.        Fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat berwenang, bagi Kartu Keluarga yang sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik ( TTE) Tidak perlu dilegalisir;

g.       Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian tingkat Kepolisian Resor Kota;

h.      Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara, tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindakan yang diancam dengan pidana penjara 5 ( lima ) tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri;

i.         Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani;

j.        Pas foto berwarna dengan background merah dengan ukuran 4 X 6 cm sebanyak 6 lembar (boleh berjilbab bagi perempuan);

k.       Bagi Bakal Calon dari luar Daerah, melampirkan surat keterangan dari Pemerintah Desa atau kelurahan pada Kabupaten/Kota masing-masing, yang menerangkan bahwa Bakal Calon benar-benar penduduk di desa atau kelurahan pada Kabupaten/Kota masing-masing;

l.         Bagi Calon dari luar Daerah, Legalisir sebagaimana dimaksud pada poin 4- 9 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4.              Syarat-syarat diatas dibuat rangkap 3 (tiga), 1 (satu) asli, 2 (dua) fotokopi dan dimasukkan kedalam stopmap dengan ketentuan sebagai berikut:

a.                   Kepala Dusun                    : Stopmap snelhecter warna merah

b.                   Kasi Kesejahteraan         : Stopmap snelhecter warna kuning

F.      INFORMASI LEBIH LANJUT HUBUNIG PANITIA

1.                   ANIS MASRUKHAN, S.T  : 088165720933

2.                   EMI SULASTRI,S.E             : 082135525250

G.     TATA TERTIB, JADWAL, PENGUMUMAN PENDAFTARAN,SURAT PERNYATAAN

DI WEBSITE DESA :kalisalak-kdbt.desa.id

                                                                                                                Ketua Panitia

                                                                                           

 

                                                                                                MANDUNG RAHADI, S.Pd.

 


Tulis Komentar