PENGUMUMAN
PENDAFTARAN
PENJARINGAN
DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA ( P3D)
DESA
KALISALAK KECAMATAN KEDUNGBANTENG TAHUN 2026
No : 04/PAN-P3D/VII/2026 TANGGAL 02
JULI 2026
A.
FORMASI PERANGKAT DESA :
1.
Kepala Dusun I
2.
Kepala Seksi Kesejahteraan
B.
WAKTU PENDAFTARAN
1.
Hari, Tanggal : Senin – Jumat, 06 – 10 Juli 2026
2.
Waktu :
Pukul 08.00 s.d 15.00 WIB
C.
TEMPAT PENDAFTARAN
-
Balai Desa Kalisalak
D.
PELAKSANAAN TES DAN MATERI
1.
Ujian Tertulis
Hari, Tanggal :
Sabtu, 08 Agustus 2026
Materi :
UUD 1945, UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 beserta aturannya,
Bahasa Indonesia, Matematika, Pengetahuan
Umum setingkat SMA
2.
Uji Kompetensi
Hari, Tanggal :
Sabtu, 08 Agustus 2026
Materi :
Microsoft Word, Microsoft Excel dan Microsoft Power Point
E.
SYARAT PENDAFTARAN
1.
Warga Negara Indonesia
2.
Berpendidikan paling rendah
SMU/SMA/Sederajat
3.
Surat Lamaran ditujukan kepada Kepala
Desa melalui Panitia Penjaringan dan Penyaringan Desa Kalisalak secara tertulis
diatas kertas segel/bermaterai Rp 10.000,- dengan wajib melampirkan :
a.
Surat Pernyataan yang terdiri dari :
1.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila
sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah, bersedia berbuat baik, jujur dan adil
yang dibuat di atas kertas segel/bermaterai Rp.10.000,00 dan ditanda tangani
oleh Bakal Calon Perangkat Desa;
2.
Tidak sedang menjalani pidana penjara
dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
3.
Tidak sedang berstatus tersangka atau
terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana
penjara;
4.
Tidak sedang dicabut hak pilihnya
sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
5.
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun telah selesai menjalani pidana
penjara, bersedia mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang
bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang
berulang-ulang;
6.
Bersedia mengundurkan diri dari
jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota BPD dan/atau
bagian dari keanggotaan dalam lembaga kemasyarakatan desa lainnya;
7.
Bersedia bertempat tinggal di desa
yang bersangkutan setelah pelantikan dan menjadi penduduk desa setempat paling
lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan di atas kertas segel/bermaterai
Rp.10.000,00;
8.
Bersedia bertempat tinggal di wilayah
kerjanya bagi Kepala Dusun dan menjadi penduduk dusun setempat paling lambat 6
( enam ) bulan setelah pelantikan diatas kertas segel/bermaterai Rp 10.000,00;
9.
Bersedia mentaati Tata Tertib dan
menerima dengan ikhlas apapun hasil keputusan Panitia serta tidak akan mengadakan
tuntutan dalam bentuk apapun apabila tidak diterima menjadi Perangkat Desa, di
atas kertas segel/bermaterai Rp.10.000,00 dan ditanda tangani oleh Bakal Calon
Perangkat Desa;
10.
Dari istri/suami calon Perangkat Desa
bersedia mendukung pencalonan dan senantiasa aktif dalam semua kegiatan
Pemerintah Desa; dan
b.
Daftar Riwayat Hidup, dibuat dan
ditanda tangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa
c.
Fotokopi ijazah pendidikan dari ijazah
pendidikan dasar sampai dengan ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir
pejabat berwenang;
d.
Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang
dilegalisir pejabat berwenang, bagi Akta Kelahiran yang sudah menggunakan Tanda
Tangan Elektronik ( TTE ) Tidak perlu dilegalisir;
e.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
Elektronik/Surat Keterangan Pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang
dilegalisir pejabat berwenang;
f.
Fotokopi Kartu Keluarga yang
dilegalisir pejabat berwenang, bagi Kartu Keluarga yang sudah menggunakan Tanda
Tangan Elektronik ( TTE) Tidak perlu dilegalisir;
g.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang
dikeluarkan oleh Kepolisian tingkat Kepolisian Resor Kota;
h.
Surat Keterangan tidak sedang
menjalani hukuman pidana penjara, tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan tidak
pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindakan yang diancam dengan
pidana penjara 5 ( lima ) tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh Pengadilan
Negeri;
i.
Surat Keterangan Kesehatan yang
dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan
sehat jasmani dan rohani;
j.
Pas foto berwarna dengan background
merah dengan ukuran 4 X 6 cm
sebanyak 6 lembar (boleh berjilbab bagi perempuan);
k.
Bagi Bakal Calon dari luar Daerah,
melampirkan surat keterangan dari Pemerintah Desa atau kelurahan pada Kabupaten/Kota
masing-masing, yang menerangkan bahwa Bakal Calon benar-benar penduduk di desa
atau kelurahan pada Kabupaten/Kota masing-masing;
l.
Bagi Calon dari luar Daerah, Legalisir
sebagaimana dimaksud pada poin 4- 9 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4.
Syarat-syarat diatas dibuat rangkap 3
(tiga), 1 (satu) asli, 2 (dua) fotokopi
dan dimasukkan kedalam stopmap dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Kepala Dusun : Stopmap snelhecter warna merah
b.
Kasi Kesejahteraan : Stopmap snelhecter warna kuning
F.
INFORMASI LEBIH LANJUT HUBUNIG PANITIA
1.
ANIS MASRUKHAN, S.T : 088165720933
2.
EMI SULASTRI,S.E : 082135525250
G.
TATA TERTIB, JADWAL, PENGUMUMAN
PENDAFTARAN,SURAT PERNYATAAN
DI WEBSITE DESA :kalisalak-kdbt.desa.id
Ketua
Panitia
MANDUNG
RAHADI, S.Pd.