Berita 13 Oct 2026 20 Dilihat

Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, Desa Kalisalak Gelar Penyuluhan Hukum

Website Resmi Desa Kalisalak

KALISALAK – Pemerintah Desa Kalisalak menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum pada Senin, 13 Oktober 2026, mulai pukul 08.30 WIB. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

Acara penyuluhan hukum tersebut dipandu oleh Bapak Mahmud selaku moderator. Kegiatan menghadirkan lima pemateri dari unsur penegak hukum dan pemerintahan, yaitu Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyumas, Kapolsek Kedungbanteng, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyumas, Camat Kedungbanteng, serta Polresta Banyumas.

Dalam sesi pertama, pemateri dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyumas menyampaikan materi mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Materi ini memberikan pemahaman mengenai ketentuan hukum pidana, jenis perbuatan yang dapat dikenai sanksi hukum, serta prosedur penanganan perkara pidana. Pemahaman terhadap kedua aturan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya di hadapan hukum serta memahami pentingnya menaati peraturan yang berlaku.

Selanjutnya, Kapolsek Kedungbanteng menyampaikan materi mengenai pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Peran aktif warga dalam mencegah potensi gangguan keamanan, membangun komunikasi dengan aparat, serta menyelesaikan persoalan sosial secara tepat menjadi bagian penting dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis. Kesadaran hukum tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga tercermin dalam perilaku sehari-hari dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

Pemateri berikutnya, Sekda Kabupaten Banyumas, memberikan perspektif mengenai peran pemerintah daerah dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik yang tertib, serta kehidupan masyarakat yang berlandaskan aturan. Sementara itu, Camat Kedungbanteng menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah kecamatan dan pemerintah desa dalam menyosialisasikan kebijakan serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap berbagai ketentuan yang berlaku.

Materi dari Polresta Banyumas melengkapi kegiatan dengan perspektif kepolisian mengenai pemeliharaan keamanan, pencegahan tindak pidana, dan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban. Sinergi antara warga dan aparat penegak hukum diharapkan dapat mendorong penyelesaian persoalan secara tepat serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum di lingkungan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, masyarakat Desa Kalisalak diharapkan tidak hanya memperoleh pengetahuan mengenai hukum, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Penyuluhan hukum menjadi sarana edukasi agar warga semakin memahami konsekuensi dari setiap tindakan, menghormati hak orang lain, dan mengutamakan penyelesaian persoalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini sekaligus menegaskan bahwa membangun kesadaran hukum merupakan tanggung jawab bersama. Dukungan pemerintah, aparat penegak hukum, dan partisipasi aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan Desa Kalisalak yang aman, tertib, serta memiliki kesadaran hukum yang semakin baik.

Tulis Komentar